Teman Ardini – Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan program publik yang bertujuan memberikan perlindungan bagi setiap tenaga kerja guna mengatasi masalah resiko ekonomi.
Jaminan tersebut sangat penting dan perlu dibutuhkan bagi setiap pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun.
Meskipun kita belum pensiun dari bekerja, tentu saja BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan. Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus kalian ketahui saat hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.
Bahwasanya, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya diperuntukan bagi peserta yang masih aktif bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.
Pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja. Tidak bisa keduanya, 305 untuk biaya perumahan dan 10% untuk dana persiapan pensiun. Lalu, bagaimanakah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT via online
Guna mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT bagi para pekerja yang terkena dampak PHK akibat beberapa faktor atau resign dari perusahaan, harus menyiapkan beberapa dokumen penting persyaratan berikut ini :
- Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan
- E- KTP
- Buku Tabungan yang masih aktif digunakan
- Kartu keluarga (KK)
- NPWP (jika ada)
- Foto diri terbaru (Tampak depan)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI) atau surat perjanjian kerja.
Untuk pengajuan secara online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di scan menggunakan scanner dan diusahakan bukan scan dari handphone. Pastikan juga bahwa semua dokumen lengkap.
Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja yang lebih dari satu lembar, maka dokumen tersebut harus diunggah menjadi satu file PDF.
Sedangkan bagi peserta yang memasuki usia pensiun, oerbedaan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT yaitu harus melampirkan surat keterangan pensiun.
Jika semua sudah siap, kalian bisa langsung mendaftarkan diri ke antrean online BPJS Ketenagakerjaan. Namun kerap kali antrean online ini sudah penuh lantaran banyaknya peserta yang mendaftar.
Syarat Untuk Kategori PU (Penerima Upah)
- Formulir pendaftaran pemberi kerja / badan usaha
- Formulir pendaftaran / perubahan data pekerja, dan atau
- Formulir laporan rinci iuran pekerja
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP tenaga kerja
- Surat izin tempat usaha / surat izin usaha, perdagangan / nomor induk perusahaan
Syarat Pendaftaran Untuk Kategori BPU (Bukan Penerima Upah)
Syarat bagi yang hendak mengajukan BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori non penerima upah, yakni berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta harus mempunyai alamat email.
Bagi yang belum memiliki email, disarankan untuk membuat email terlebih dulu guna memudahkan proses pengajuan peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Cara Pendaftaran
- Klik portal layanan pendaftaran pada situs yang bersangkutan
- Lalu pilih menu “Pendaftaran Peserta“ kemudian pilih “Individu (Pekerja PU / BPU)“
- Masukkan alamat email serta kode captcha, lalu klik “Daftar”
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (pekerja PU / BPU), kemudian lakukan pembayaran setelah mendapat kode iuran melalui email
- Dengan begitu, kamu sudah mendapatkan kartu digital melalui email atau langsung diambil di kantor cabang terdekat
Demikianlah ulasan singkat seputar tata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Leave a Reply